KPK: Kami Berwenang Angkat Penyelidik Sendiri!

KPK: Kami Berwenang Angkat Penyelidik Sendiri!

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 26 Mei 2015 20:55 WIB
Jakarta - Hakim Haswandi dari PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menyatakan bahwa penyidikan kasus Hadi Poernomo tidak sah, karena KPK tak memiliki kewenangan untuk mengangkat penyelidik independen di luar instansi Polri dan Kejaksaan. Namun, KPK menegaskan bahwa pihaknya berwenang untuk mengangkat penyelidik secara independen.

"‎Penyelidik dan penyidik bisa diangkat oleh pimpinan, prinsipnya kita begitu. Tidak bisa diinterpretasikan lain itu namanya lex special serta mekanisme detail itu ada di perkom KPK, tapi yang dicari adalah basis legalitas pengangkatan apakah dibenarkan atau tidak ini penafsiran antar kita‎," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Indriyanto menjelaskan, bahwa kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen itu jelas tertulis dalam UU KPK. Namun, Hakim Haswandi malah menggunakan KUHAP yang jelas berbeda dengan UU KPK yang lex specialis.

"‎Yang bisa saya pastikan nanti kita punya UU KPK punya aturan khusus sendiri mengenai penyelidik sebagai subjeknya maupun proses penyelidikan sangat berlainan dengan KUHAP. Yang dijelaskan oleh hakim adalah proses penyelidikan yang ada di KUHAP yang kita tidak tunduk atas itu. Pasal 44 jelas mengatur penyelidikan lex spesialis kita beda dengan penyelidikan KUHAP, ini disitir hakim‎," jelas Indriyanto.

"‎Meski tim dalam biro hukum sudah menjelaskan bahwa regulasi yang dilakukan KPK berlainan terkait penyelidikan dan penyidikan dengan minimum 2 alat bukti bisa menetapkan tersangka menjelang akhir penyelidikan agak keliru hakim seolah-olah penyelidikan KPK tunduk KUHAP, ini yang harus kita perbaiki‎," tegasnya.

Sementara itu, menurut Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, putusan Haswandi sudah benar-benar salah kaprah. Haswandi dalam pertimbangannya mengungkapkan bahwa penyelidik adalah orang yang berasal dari Polri atau Kejaksaan.

"‎Putusan praperadilan, yang tidak sah adalah penyelidikan yang dilakukan penyelidikan anggota Polri pasal 1 UU 8/1981 tentang KUHAP berarti mementahkan semua penyidikan dan penanganan perkara yang ditangani penyidik non polri Pasal 7 seperti penyidik jaksa, penyidik bea cukai, penyidik imigrasi, penyidik pasar modal, penyidik kehutanan, penyidik tindak pidana lingkungan, penyidik OJK, penyidik KPK karena praktiknya penyidik tindak pidana itu tidak dilakukan polri. Tidak ada penyidik Polri yang menangani tindak pidana pajak," tutur Ruki.

(Ikhwanul Khabibi/Nur Khafifah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads