Hal itu tertulis dalam rilis yang diterima detikcom di jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).
Mulai tanggal 13 Juli 2015 (H-4) pukul 00.00 sampai 19 Juli 2015 (H+1) pukul 00.00, angkutan barang dilarang beroperasi. Hal itu berlaku di Provinsi Lampung, Pulau Jawa, dan Provinsi Bali.
Kendaraan yang dilarang beroperasi adalah pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, serta kontainer. Selain itu juga pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2.
Aturan tersebut tak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM dan BBG, ternak, bahan sembako, pupuk, susu murni, barang antaran pos. Selain itu juga bagi barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan laut Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak yang telah mendapat izin kepala dinas provinsi setempat.
Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat, laut dan udara diberi prioritas.
(Herianto Batubara/Nur Khafifah)











































