Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan anggota tersebut.
"Oknum bersama 4 orang sipil mereka bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu," kata Iqbal kepada detikcom, Selasa (26/5/2015).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5) sekitar pukul 12.00 WIB di Kosan Puri 3 lantai 1 kamar no 1 Jl DR Saharjo Gg Sawo 3 RT 002/009 Manggarai Selatan, Tebet, Jaksel. Selain PRH, petugas juga mengamankan 4 orang sipil berinisial BSP, YH, AF dan RF.
Di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram sisa pakai, 1 bungkus plastik sabu seberat 0,5 gram, berikut bong dan alumunium foil serta 3 buah korek api gas dan 4 unit HP.
"Saat ini oknum tersebut masih dilakukan pendalaman," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, oknum polisi bersama 4 orang temannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Mei Amelia R/Andri Haryanto)











































