"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon, disebut ultra petita dan bertentangan dengan UU serta memiliki implikasi luas baik penegakan hukum maupun bagi pemberantasan korupsi," kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Ruki menyatakan, secara tegas UU no 8/2002 tentang KPK menjelaskan secara jelas bahwa KPK tak mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyidikan. KPK tak akan tunduk ke putusan Hakim Haswandi yang bertentangan dengan UU KPK, dengan memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo.
"Putusan jelas bertentangan dengan pasal 40 UU no 8/2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentian penyidikan. Bolehkan putusan peradilan bertentangan dengan UU?" jelas Ruki.
"Penyidikan akan jalan terus, tidak akan dihentikan dan tidak akan di-pending," tegas Ruki.
(Ikhwanul Khabibi/Andri Haryanto)










































