Sebut Penyidikan Tidak Sah, Haswandi Pernah Gunakan Bahan Penyidikan KPK

Sebut Penyidikan Tidak Sah, Haswandi Pernah Gunakan Bahan Penyidikan KPK

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 26 Mei 2015 19:13 WIB
Sebut Penyidikan Tidak Sah, Haswandi Pernah Gunakan Bahan Penyidikan KPK
Jakarta - Proses penyelidikan dan penyidikan KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim Haswandi. Yang menarik, hakim yang menjadi Ketua PN Jaksel ini pernah menggunakan bahan penyidikan KPK di persidangan.

Haswandi menyatakan penyelidikan dan penyidikan KPK pada kasus yang menjerat eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo, tidak sesuai prosedur. Sebabnya, penyidikan dimulai berbarengan dengan penetapan tersangka.

Menurut Haswandi, penetapan tersangka dilakukan pada saat penyidikan sudah dilakukan. Selain itu, si pengadil juga mempersoalkan legalitas penyelidik dan penyidik KPK yang juga dianggapnya tidak sah.

Padahal prosedur penyidikan yang dilakukan KPK itu diterapkan sejak lembaga antikorupsi ini berdiri. Plt pimpinan KPK Johan Budi mengatakan bisa-bisa, jika merujuk pada putusan Haswandi, seluruh penyidikan KPK tidak sah.

"Kalau penyelidik dan penyidik dianggap tidak sah, maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan tidak sah?" kata Johan, Selasa (26/5/2015).

Nah, Haswandi untuk diketahui Haswandi sendiri merupakan seorang hakim Tindak Pidana Korupsi. Dia pernah beberapa kali menyidangkan berkas yang berasal dari proses penyidikan KPK.

Dia menjadi anggota majelis hakim yang menyidangkan berkas perkara Andi Mallarangeng. Selain itu, dia adalah Ketua Majelis hakim yang mengadili eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum.

Sebagaimana sidang lainnya, dalam proses persidangan itu, Haswandi beberapa kali membacakan atau sebatas mengacu pada kesaksian saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen terakhir ini merupakan produk penyidikan dalam hal ini yang dilakukan KPK.

Haswandi di akhir persidangan Anas, mengakomodir surat tuntutan KPK yang menyatakan Anas terbukti bersalah. Meski tak setinggi tuntutan jaksa, Haswandi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas.

(Fajar Pratama/Indra Subagja)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads