"LS sudah kita lepas, statusnya sebagai saksi. Karena sementara dia belum cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Herry menerangkan, sebelumnya pihaknya menangkap LS di kantornya di kawasan SCBD, Jl Sudirman, Jaksel, kemarin. LS ditangkap karena diduga ada keterlibatan sebagai penyedia rumah mewah yang digunakan oleh para WNA.
"Sebelumnyaโ dia ada dihubungi oleh salah satu WNA untuk mencarikan rumah, ternyata dia ini sering ke tempat karaoke. Sejauh ini kita masih dalami dugaan keterlibatannya," jelasnya.
Sementara ini polisi menetapkan 3 orang tersangka yang salah satunya adalah WNI bernama Hendra alias Chandra selaku penyedia lokasi.
"Kemudian 2 orang WNA ditahan atas kasus narkotika dan ini didalami oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," tutupnya.
(Indra Subagja/Rachmadin Ismail)











































