"Hal itu adalah materi pokok perkara maka hal tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Haswandi saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Dua poin permohonan Hadi tersebut yaitu meminta hakim untuk menyatakan bahwa sengketa pajak adalah merupakan proses hukum khusus dan dalam penyelesaian keberatan pajak sebagaimana diatur oleh UU Pajak bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak termasuk dalam wilayah pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Hadi juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa keputusan mengenai permohonan keberatan pajak PT BCA tahun pajak 1999 tanggal 18 Juni 2004 yang dilakukan pemohon adalah tidak termasuk kewenangan termohon sebagaimana dimaksud oleh pasal 11 huruf c UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena tidak merugikan keuangan negara atau perekonomian negaraโ.
Namun, Haswandi menilai hal tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara. Menurut Haswandi, acara praperadilan tidak dapat mengadili mengenai hal tersebut sehingga permohonan tersebut tidak diterima.
Dalam putusannya, Haswandi menyatakan penyidik yang menangani kasus Hadi tidak sah sehingga penetapan tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Hadi juga dianggap tidak sah. Selain itu, Haswandi juga menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan KPK pada kasus yang menjerat Haswandi juga tidak sah.
(Dhani Irawan/Mulya Nurbilkis)











































