"Menyatakan โtindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka yang melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprindik-17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum โdan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Haswandi saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Haswandi juga menyatakan bahwa KPK tidak berhak mengangkat penyidik sehingga proses penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Hadi dianggap tidak sah. Selain itu, Haswandi juga memerintahkan kepada KPK agar menghentikan penyidikan terhadap kasus Hadi.
"Menyatakan penyidikan yang diajukan terhadap pemohon sebagai tersangka yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan termohon menghentikan penyidikan," kata hakim Haswandi.
Haswandi memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hadi Poernomo dikabulkan sebagian. Ini merupakan kekalahan KPK yang kedua sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek praperadilan.
(Dhani Irawan/Indra Subagja)











































