Status Tersangka Hadi Poernomo Dibatalkan Hakim

Status Tersangka Hadi Poernomo Dibatalkan Hakim

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 26 Mei 2015 17:39 WIB
Status Tersangka Hadi Poernomo Dibatalkan Hakim
Jakarta - Lebih dari satu menyandang status sebagai tersangka membuat eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo geram dan mengajukan praperadilan. Hakim tunggal Haswandi pun mengabulkan permohonan Hadi tersebut.

"Menyatakan โ€Žtindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka yang melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprindik-17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum โ€Ždan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Haswandi saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Haswandi juga menyatakan bahwa KPK tidak berhak mengangkat penyidik sehingga proses penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Hadi dianggap tidak sah. Selain itu, Haswandi juga memerintahkan kepada KPK agar menghentikan penyidikan terhadap kasus Hadi.

"Menyatakan penyidikan yang diajukan terhadap pemohon sebagai tersangka yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan termohon menghentikan penyidikan," kata hakim Haswandi.

Haswandi memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hadi Poernomo dikabulkan sebagian. Ini merupakan kekalahan KPK yang kedua sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek praperadilan.

(Dhani Irawan/Indra Subagja)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads