"Menyatakan penyidikan yang diajukan terhadap pemohon sebagai tersangka yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan termohon menghentikan penyidikan," kata hakim Haswandi saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Hal itu senada dengan permohonan Hadi untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprindik-17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014. Selain itu, hakim Haswandi juga menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah.
"Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh termohon tidak sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 KUHAP dan pasal 42 ayat 2 KUHAP dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penyitaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Haswandi.
Haswandi memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hadi Poernomo dikabulkan sebagian. Ini merupakan kekalahan KPK yang kedua sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek praperadilan.
(Dhani Irawan/Indra Subagja)











































