"Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum karena dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutus bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Selasa (26/5/2015).
Untuk diketahui, pada praperadilan sebelumnya, yakni kasus Innospec dengan tersangka eks Direktur Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, hakim memutuskan bahwa KPK mempunyai kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen. Sehingga, putusan hakim Haswandi sangat membingungkan.
Oleh karena itu, KPK menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait putusan Haswandi yang membebaskan Hadi Poernomo. KPK memastikan akan melakukan upaya perlawanan terhadap putusan Haswandi.
"Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim dan kemudian melakukan upaya perlawanan," tegas Johan.
Sebelumnya, Hakim Haswandi memutuskan agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Haswandi berpandangan, penyelidikan kasus pajak PT BCA tidak sah karena penyelidik yang menangani adalah penyelidik independen, sedangkan KPK tak punya kewenangan untuk mengangkat penyelidik independen.
"Pengangkatan penyelidik independen oleh KPK dinilai melanggar UU sehingga tahapan selanjutnya yaitu, penyidikan, penggeledahan dan penyitaan tidak sah," kata Haswandi dalam putusannya.
(Ikhwanul Khabibi/Indra Subagja)











































