Gugatan diajukan oleh PT Kame Komunikasi Indonesia terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam penjelasan pasal 124 menyebutkan retribusi menara BTS maksimal 2 persen dari NJOP. Tapi dalam kenyatannya, pemda memukul rata semua retribusi BTS 2 persen dari NJOP. Atas dasar itu, MK menganulir penjelasan tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penjelasan pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berlaku mengikat," putus majelis konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).
Menurut majelis, penjelasan itu membuat norma baru, padahal penjelasan sebuah pasal tidak boleh membuat norma baru. Penjelasan hanya memuat uraian kata, frase atau kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai contoh. Penjelasan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma.
Dengan dianulirnya batasan retribusi itu, MK memerintahkan pemerintah segera membentuk regulasi serupa dengan rumus perhitungan yang jelas yang sesuai dengan layanan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas telekomunikasi untuk meminimalisir eksternalitas negatif dapat tercapai.
"Apabila tingkat penggunaan jasa sulit diukur maka penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh pemda dan rumus itu harus mencerminkan beban yang dipikul oleh pemda dalam menyelenggarakan jasa tersebut," ucap majelis dengan suara bulat.
(Andi Saputra/Nurul Hidayati)











































