"Dirutnya inisial IB dia kabur ke Seoul, Korea Selatan," kata Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Arie menambahkan, pihaknya sudah menerbitkan tersangka sebagai DPO dan juga red notice terhadap negara lain untuk mencekal tersangka.
Arie menjelaskan, kedua tersangka mendirikan PT Royal Premier International sejak September 2011 dengan maksud untuk melakukan tindak pidana penipuan. Kedua tersangka menghimpun dana dari para pembeli kondotel yang selanjutnya uang tersebut digelapkan.
"Yang seharusnya dia menjual 16 unit kondotel dari developer, itu dijual 48 unit kondotel ke konsumen. Sehingga ada konsumen yang tidak mendapatkan unit tersebut," imbuhnya.
Melalui perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi marketing ini, kedua tersangka melakukan kerjasama dengan 12 developer yang membangun proyek kondotel di wilayah Bandung, Jakarta, Bali, Yogyakarta, Tangerang dan Serpong.
Kedua tersangka seharusnya menyerahkan uang konsumen Rp 805 miliar lebih atas pembelian unit kondotel ke developer, namun baru Rp 155 miliar yang dibayarkan. Sementara sisanya sebesar Rp 651 miliar ditilap oleh kedua tersangka.
"Sisanya itu ada yang dimainin di trading, kemudian ada yang digunakan untuk membeli kendaraan karena beberapa korban dijanjikan mendapatkan promo kendaraan. Tetapi itu kendaraannya juga dia kredit, sehingga ada masalah ini, kendaraan korban ditarik leasing," tuntasnya.
(Mei Amelia R/Indra Subagja)











































