"Dari 29 orang yang kita amankan di Pondok Indah ini, 2 orang ditahan karena kedapatan memiliki narkotika dan jadi hanya 27 orang yang kita serahkan ke pihak imigrasi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Sementara untuk 31 WNA yang diamankan di Jl Kemang Selatan 1D No 15 A, Jaksel, sudah lebih dahulu diangkut ke imigrasi. Selanjutnya mereka akan didatakan dan kemungkinan dideportasi ke negaranya masing-masing.
Terkait masalah penipuan para WNA yang dilakukan di Indonesia ini, tidak hanya tugas kepolisian. Perlu sinergitas antar-instansi terkait untuk mencegah para WNA melakukan kejahatan di Indonesia.
"Ini adalah momen untuk sinergitas pemolisian antar-lembaga. Bicara masalah ini jangan anggap polisi sebagai pemadam kebakaran karena polisi itu di hilir yang bertugas melakukan tindakan represif, sementara preventifnya ada di hulu," jelasnya.
Dalam kasus ini setidaknya ditemukan 3 pelanggaran yakni tindak pidana yang menyangkut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana perdagangan manusia, dan undang-undang keimigrasian.
(Mei Amelia R/Hestiana Dharmastuti)











































