"Bukan menyuruh. Ada kebijakan dari Wapres, kalau memang TPPI yang ditunjuk supaya hasil minyaknya itu seperti premium, solar dan minyak tanah prioritasnya dijual ke Pertamina. Tapi pada pelaksanaannya, TPPI itu tidak menjual ke Pertamina. Jadi TPPI tidak sesuai dengan kebijakan itu," kata Dir Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).β
Saat ditanya siapa yang merekomendasikan PT TPPI, Victor menjelaskan bahwa awalnya PT TPPI mengajukan diri pada Januari 2008. Namun tidak ditanggapi oleh SKK Migas yang saat itu masih bernama BP Migas karena PT TPPI bermasalah dalam sisi finansial.
"Tapi kmudian bulan 10 (Oktober) tahun 2008, TPPI ternyata yang diterima, ditunjuk langsung," ujarnya.
Saat disinggung fokus penyidikan selanjutnya, apakah soal penyelewengan kebijakan oleh PT TPPI atau menelusuri mencari kerugian negara terlebih dahulu, Victor pun memberikan jawaban.
"Jadi, kebijakan ini harus dijelaskan lagi bahwa Kepala BP Migas adalah pengambil kebijakan. Bahkan membuat aturan. Maka Kepala BP Migas tntu tidak akan melakukan hal-hal yang di luar peraturan," ucapnya.
"Nah kalau seorang Kepala BP Migas bilang bahwa dia hanya pelaksana kebijakan, itu sudah pasti tidak betul. Karena Kepala Migas juga pembuat aturan. Dia membuat aturan nomor 20 dan 24 tahun 2003. Jadi dia buat aturan lalu bilangnya dia pelaksana kebijakan, enggak mungkin. Logikanya enggak masuk," sambung Viktor memaparkan.
Penyidik telah memeriksa 28 saksi dari Kementerian Keuangan, SKK Migas, dan TPPI terkait kasus ini. Polisi juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana PT TPPI.β
"BP Migas dan TPPI sudah diperiksa. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi bukti-bukti, karena tentu tidak bisa sekali periksa," tuturnya.
"Ke pemerintahan sudah. Kita sudah panggil dari Kemenkeu. Nanti juga kita akan memanggil dari Pertamina, ESDM. Besok mungkin dari ESDM," pungkasnya.
(Idham Khalid/Indra Subagja)











































