"Walau di dalam mal dan punya smoking area di restorannya tetap nggak boleh. Mal itu tempat umum," ujar Kepala BPLHD Pemprov DKI Gamal Sinurat, di sela-sela perjalanan sidak perokok di Blok M Square, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Sidak dilakukan dalam Hari Anti Tembakau Internasional yang jatuh 31 Mei.
Menurut Gamal, restoran di mal dilarang menyediakan ruang smoking area tertuang dalam Perda nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Jika ada restoran yang menyediakan smoking area, Gamal menyalahkan pengelola mal karena tidak memberikan penyuluhan pada pemilik restoran.
"Berarti di sini pengelolanya belum memberikan penyuluhan kepada restoran-restoran di dalam mal," ujarnya.
Sedangkan restoran yang berdiri sendiri dan tidak berada di dalam mal, Gamal memperbolehkan untuk membuat ruang smoking area.
"Kalau di luar mal sih silakan saja ya, nggak masalah. Tapi ini kita bicara di dalam mal. Mau itu restoran ada smoking area atau nggak, tetap nggak boleh," tutur Gamal.
Bagi pemilik restoran di mal yang masih bandel, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yakni kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta. Sementara kepada pengelola mal, ada beberapa tahapan sanksi.
"Sanksi berupa peringatan tertulis 3 kali dan kalau masih melanggar izinnya dicabut," ucap dia.
(Niken Widya Yunita/Nurul Hidayati)











































