Jaksa Agung Bantah Aparat Kejaksaan Lakukan Pemerasan

Jaksa Agung Bantah Aparat Kejaksaan Lakukan Pemerasan

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2005 14:26 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membantah aparat kejaksaan telah memanfaatkan kasus yang ditanganinya untuk melakukan pemerasan terhadap tersangka. Menurut Jaksa Agung, pemerasan itu hanya desas-desus."Sepanjang ini tak ada data-data awal di kami. Kami menolak sinyalemen atau desas-desus tersebut terkecuali apabila bisa dibuktikan," kata Jaksa Agung dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi II dan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/2/2005).Pernyataan Jaksa Agung tersebut menjawab pertanyaan anggota DPR dari FPKS, Al-Muzammil Yusuf. Anggota FPKS itu mendapat informasi aparat Kejaksaan sering melakukan pemerasan terhadap pihak tertuduh. Dia minta Kejagung melakukan pembersihan terhadap stafnya yang melakukan penyimpangan."Seharusnya sebelum Kejaksaan membersihkan yang di luar, di dalam juga diberikan sanksi-sanksi. Sanksi apa yang telah diberikan kejagung terhadap aparat yang memeras?" tanya Al-Muzammil.Jaksa Agung meminta agar informasi pemerasan tersebut dilaporkan ke Kejagung. Dia menjamin akan menindaklanjuti laporan itu jika ditemukan bukti-bukti. "Kalau banyak bukti-bukti saya jamin. Sebelum ada bukti-bukti yang nyata, Kejaksaan masih menganggap itu hanya sebagi sinyalemen<' katanya.Menurut Arman, begitu Abdul Rahman biasa disapa, jaksa yang melakukan pemerasan akan diperlakukan sama dengan warga biasa yang melakukan tindak pidana itu. "Sanksinya sama dengan orang lain yang memeras. Dalam KUHP ada aturannya," katanya.Atas tuduhan pemerasan itu, Kejagung akan melakukan sejumlah perbaikan. Salah satunya membentuk Komisi Kejaksaan. "Jadi tak hanya diawasi oleh Jamwas. Tapi juga dengan Komisi Kejaksaan," kata Arman.Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan, Rabu (16/2/2005) kemarin mengaku pernah diminta Rp 200 juta agar kasus korupsi dana Jamsostek yang ditudingkan kepadanya dihentikan. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini