Hal itu diungkapkan Kajati Jateng Hartadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (26/5/2015). Disebutkan Hartadi, sejak pemanggilan pertama pertengahan bulan Mei lalu, tersangka tidak memenuhi panggilan. Alasannya, mengikuti tugas Gubernur di luar kota.
Tersangka juga tidak merespons pemanggilan kedua dan ketiga. Rencananya Kamis (28/5) tersangka diminta untuk datang lagi guna diperiksa.
"Sudah dipanggil tiga kali tapi tidak hadir. Jika hari Kamis juga tidak hadir, maka akan kami jemput paksa," kata Hartadi di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang,
Joko berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2011. Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, dari 164 sampel penerima bantuan ternyata keseluruhannya bermasalah dan ternyata diterima oleh 21 orang. Nilai kerugian sementara dari kasus tersebut mencapai Rp 654 juta. Saat hal itu terjadi, Joko menjabat sebagai Kepala Biro Bina Sosial Setda Pemprov Jateng.
Selain Joko Mardianto, tersangka lainnya adalah Joko Suryanto yang menjabat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam Biro Bina Sosial Jateng. Pada tahun 2011, Joko Suryanto menjabat sebagai Ketua Tim Verifikator Proposal Dana Bantuan Sosial.
Dalam kasus tersebut lima mantan aktivis mahasiswa juga ditetapkan menjadi tersangka yaitu Azka Najib, Musyafak, Farid Ihsanudin, Agus Khanif, dan Aji Hendra Gautama.
(Angling Adhitya Purbaya/Khairul Ikhwan)