"Apa yang kita nyatakan di media massa tentu kita jalankan visi misi organisasi untuk mendorong agenda pemberantasan korupsi yang efektif. Itu yang kita pegang sebagai prinsip untuk menyatakan posisi ICW," kata Adnan Topan Husodo di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jaksel, Selasa (26/5/2015).
"Dalam Pansel KPK, posisi kita sangat jelas bahwa orang yang telah jadi saksi ahli untuk kasus yang kita anggap berseberangan dengan agenda pemberantasan korupsi tentu tidak tepat. Itu berdasarkan fakta, kita tidak mengatakan sesuatu tanpa berdasarkan fakta," sambungnya.
Adnan menegaskan tidak pernah mempermasalahkan posisi pakar hukum sebagai ahli. Namun bila pakar itu duduk sebagai ahli yang dalam gugatan praperadilan yang berseberangan dengan penanganan perkara korupsi, maka tidak tepat bila menjadi anggota Pansel capim KPK.
"Kita tidak menggagap sebuah kejahatan (orang yang memberi pendapat) sebagai ahli di persidangan. Kita tentu dalam prinsip mendudukan orang-orang (untuk pansel) yang tidak pernah berinteraksi dengan kasus korupsi,β tuturnya.
Karena itu Adnan menganggap aduan Romli ke Bareskrim sebagai hal wajar. Tetapi semua orang juga bisa menyatakan pendapatnya asalkan sesuai fakta peristiwa.
"Kita tidak ingin menduga-duga atas laporan tersebut. Tapi sebagai warganegara yang baik dan institusi yang medorong penegakan hukum. Kita ingin melihat laporan secara obyektifdan harus dimaknai sama kalau kita melaporkan Romli. Jadi kalau Romli kita laporkan (kasus tudingan di akun twitter) harus direspons," kata Adnan.
(Ferdinan/Indra Subagja)










































