Bukan Elite Parpol? Ayo Daftar Calon Pimpinan KPK! Ini Syaratnya

Bukan Elite Parpol? Ayo Daftar Calon Pimpinan KPK! Ini Syaratnya

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 26 Mei 2015 13:55 WIB
Bukan Elite Parpol? Ayo Daftar Calon Pimpinan KPK! Ini Syaratnya
TIm Pansel KPK di Gedung Setneg (Foto: Bagus/detikcom)
Jakarta - Panitia Seleksi KPK telah melakukan rapat perdana di Gedung 1 Sekretariat Negara RI. Pada rapat perdana hari ini, '9 srikandi' itu telah menentukan syarat-syarat calon pimpinan KPK.

"Pendaftaran mulai dibuka tanggal 5 sampai dengan 24 Juni 2015. Kita harapkan mulai sekarang sampai 5 Juni bisa siapkan dokumen yang diminta," kata Jubir Pansel KPK Betty Alisjahbana di Gedung Setneg, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).

Setelah seleksi administratif, para calon yang lolos akan menjalani penilaian oleh Pansel yang juga melibatkan nara sumber berpengalaman. Setelah itu dilakukan wawancara dan pada akhir Agustus 2015 akan diserahkan ke DPR untuk fit and proper test.

"Persyaratan yang kami susun sesuai dengan Pasal 29 undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Betty.

Berikut syarat capim KPK yang telah disusun oleh Pansel sesuai dengan undang-undang No 30/2002:

a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
k. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:

1. Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat di atas kertas bermaterai cukup (Rp 6.000); atau
2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi; atau
3. Melalui alamat email ke alamat: panselkpk2015@setneg.go.id

Permohonan pendaftaran harus selambat-lambatnya diterima Pansel KPK pada tanggal 24 Juni 2015 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:

a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6;
c. Fotokopi KTP;
d. Fotokopi NPWP;
e. Fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan luar negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
f. Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnga 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja, dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah);
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
i. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
j. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Pimpinan KPK bersedia:
1) Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
2) Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;
3) Melaporkan harta kekayaannya.

Format a, f, i, j dapat diunduh di www.setneg.go.id, pendaftaran ini tak dipungut biaya



(Bagus Prihantoro Nugroho/Salmah Muslimah)


Berita Terkait