Seperti yang terjadi pada sejumlah konsumen ini. Mereka pun melaporkan Christoper AL ke polisi. Para konsumen mengaku sudah membayar sejumlah uang tetapi ternyata kondotel tak juga dimiliki. Polisi yang mendapat laporan, bergerak dan menahan Christoper.
"Mereka melakukan kegiatan tindak pidana ini sejak September 2011 sampai Desember 2014 yang dilakukan di kantornya yang terletak di Bakrie Tower Lantai 5 Unit G-H Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan," jelas Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/5/2015).
Christoper, selaku Komisaris PT Royal Premier International menjalankan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi marketing bersama koleganya yang menjabat sebagai direktur berinisial IB. Modus yang dilakukan, perusahaan tersebut membuat kontrak dengan developer yang membangun kondotel mewah.
"Kemudian mereka ini membuat kontrak dengan developer untuk pembelian 16 unit kondotel dengan cara pembayaran diangsur ke developer dengan termin tertentu. Untuk 1 unit kondotel bernilai Rp 1-1,5 miliar," ungkapnya.
Oleh tersangka, unit tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka ke para konsumen. Kepada calon konsumen yang akan membeli apartemen, tersangka meyakinkan jika kondotel yang dijual sudah menjadi milik perusahaannya bukan developer.
"Tersangka ini hanya membeli 16 unit, tetapi dia menjual 45 unit ke konsumen. Sehingga ada konsumen yang tidak mendapatkan unit," katanya.
Kemudian lagi, tak hanya menipu konsumen, tersangka juga tidak membayarkan kekurangan pembayaran kepada developer senilai ratusan miliar. Sementara untuk menarik perhatian calon konsumen, tersangka juga memasang logo agen properti terkemuka.
"Dia memasang logo merek properti terkenal pada brosur penjualan unit apartemen maupun kondotel," imbuhnya.
Para konsumen juga semakin tertarik karena dijanjikan promo cash back senilai 2 persen setiap bulan dan juga mobil. "Cash back ada diberikan ke konsumen, tetapi kalau mobil yang diberikan ke konsumen itu mobil kreditan, sehingga ketika ada masalah korban ditagih leasing," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, 378 KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Mei Amelia R/Indra Subagja)










































