Sidak dipimpin langsung Kepala BPLHD Pemprov DKI Gamal Sinurat, Selasa (26/5/2015). Begitu tiba di Citos yang terletak di Jl TB Simatupang, Jaksel, petugas langsung sidak ke restoran-restoran.
Ditemukan sekitar 8 orang yang merokok, di antaranya 2 perempuan, di 7 restoran. Mereka kaget atas kedatangan petugas BPLHD di kedai kopi Starbucks.
"Maaf Bapak, ini tempat umum jadi dilarang merokok, mohon rokoknya dimatikan," kata petugas BPLHD.
"Iya, iya," kata pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak sambil mematikan rokok dan menutup mukanya dengan buku. Banyak wartawan meliput kegiatan ini, termasuk wartawan televisi.
Petugas meminta KTP pengunjung kedai kopi tersebut. Pengunjung itu lantas memberikan KTP-nya.
"Lain kali jangan merokok di tempat umum," kata petugas.
"Sudah, sudah, terima kasih," kata pria itu.
Petugas kemudian memberikan berita acara dan surat pernyataan agar tidak merokok di tempat umum lagi.
Sebelum sidak, Kepala BPLHD Pemprov DKI Gamal Sinurat di kantor BPLHD, Jalan Casablanca 1, Jakarta Selatan, mengatakan, sidak dilakukan untuk menjalankan Perda nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
"Kegiatan yang kita lakukan ini merupakan kegiatan operasi ke beberapa lokasi yang dikategrikan sebagai tempat umum. Operasi ini bersifat edukasi kepada pelaku," kata Gamal.
Gamal menyatakan, selain perokok, pengelola gedung juga akan diberi sanksi sesuai Pergub 88/2010 yakni teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
"Saya berharap kegiatan ini dapat berlangsung lancar dan tidak ada gesekan-gesekan," tuturnya.
Sidak kemudian dilanjutkan ke Blok M Square.
(Niken Widya Yunita/Nurul Hidayati)










































