Eks Ketum Golkar Jusuf Kalla (JK) mengatakan yang akan teken dalam kertas rekomendasi ke KPU adalah kubu yang disahkan oleh Undang-undang.
"Iya itu DPP yang mana aja yang disetujui sesuai Undang-undang. itu aja tekennya. Apa susahnya teken itu," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).
"Yang penting dalam Golkar kan Pilkada. Yang lain kan jalan bersama sama walaupun dua, satu pengurus aja banyak apalagi dua," lanjut JK yang pernah menjabat sebagai Ketum Golkar periode 2004 -2009 itu.
JK menegaskan dirinya berniat untuk menyelesaikan islah Golkar dalam dalam kapasitas sebagai mantan ketum Golkar. "Kalau intervensi, saya sebagai mantan ketua Golkar, bukan sebagai wapres," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa mendamaikan kedua belah pihak untuk berdamai adalah kewajiban. "Mempertemukan orang itu kan amal ibadah," kata JK.
Kubu Agung hingga saat ini masih mengantongi SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. SK itu sebenarnya diperintahkan untuk dicabut oleh PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu Ical. Namun kubu Agung menyatakan banding dan menganggap SK masih berlaku.
(Muhammad Taufiqqurahman/Ahmad Toriq)










































