Kinerja Legislasi Lambat, PKS: Reses Bukan Berarti Anggota DPR Tidur

Kinerja Legislasi Lambat, PKS: Reses Bukan Berarti Anggota DPR Tidur

M Iqbal - detikNews
Selasa, 26 Mei 2015 12:33 WIB
Kinerja Legislasi Lambat, PKS: Reses Bukan Berarti Anggota DPR Tidur
Jakarta - Masa reses yang lama dianggap menjadi salah satu penyebab lambatnya DPR menyelesaikan ‎Rancangan/Revisi Undang-Undang (RUU). Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini setuju masa reses dikurangi, tapi dia menolak masa reses dianggap DPR tidak bekerja.

"Pengurangan masa reses setuju. Tapi jangan salah, reses DPR bukan tidur, bukan nganggur. Dia kerja bersama masyarakat. Tapi kalau kelamaan, dibikin 3 minggu PKS nggak masalah," kata Jazuli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Jazuli menerangkan, masalah legislasi yang lambat tidak bisa disoroti hanya karena resesnya. Tapi melibatkan semua pihak untuk setiap RUU, baik yang diusulkan DPR maupun pemerintah. Misal usul DPR, maka pengusul harus serius mengajukan naskah akademik RUU.

"Untuk selesaikan RUU tahun ini tak semata-mata persingkat masa reses. RUU munculnya dari mana? Ada dari komisi, ada dari fraksi. Mereka pengusul harus segera selesaikan naskah akademiknya dan selesaikan di Baleg. Yang sudah masuk Baleg juga jangan terlalu lama prosesnya," ujarnya.

"Kalau masa reses dikurangi tapi kalau Baleg nggak kreatif nggak selesai barang," imbuh politisi asal Banten itu.

Jazuli memaparkan, ‎justru banyak RUU yang dibahas pada masa reses baik oleh komisi atau pihak yang bertanggung jawab membahas RUU. Mereka bersedia untuk rapat di DPR dalam masa reses.

"Masa reses juga bisa kerja bos! Dan itu sudah sering terjadi di masa sebelumnya," ucap Jazuli.

"Sekarang yang penting komisi, baleg, semua anggota DPR dalam legislasi harus tanggungjawab selesaikan RUU sesuai tanggungjawab masing-masing," imbuhnya‎.

Sebelumnya, dalam rapat Baleg pada Senin (25/5) kemarin terungkap lambatnya kinerja DPR dalam legislasi. Dari 37 RUU dalam prolegnas yang ditargetkan selesai pada tahun ini, baru ‎dua. Itupun Perppu Pilkada dan Perppu Pemda.

(M Iqbal/Ahmad Toriq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads