MA Vonis 18 Bulan Penjara untuk WN Jerman Penyelundup Cendrawasih ke Eropa

MA Vonis 18 Bulan Penjara untuk WN Jerman Penyelundup Cendrawasih ke Eropa

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 26 Mei 2015 11:56 WIB
MA Vonis 18 Bulan Penjara untuk WN Jerman Penyelundup Cendrawasih ke Eropa
Siswa SMP di Sorong menari menolak perdagangan burung cendrawasih
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan kepada warga negara Jerman, Dieter Puschmann. Ia terbukti menyelundupkan burung cendrawasih ke Eropa dengan cara memasukkan ke botol air mineral.

Kasus bermula saat warga Koeln-Berlin Str 42, Dortmun, itu berkenalan dengan Masud Sazum Sulaeman di Tanzania pada Juni 2014. Masud menawarkan pekerjaan untuk membawa burung cendrawasih dari Jakarta menuju Paris. Dieter yang berusia 58 tahun menerima tawaran itu.

Lantas Dieter terbang ke Jakarta. Pada 9 Juni 2014, ia bertemu Viky di area Bandara Soekarno-Hatta. Dari tangan Viky, ia diberi sebuah tas besar yang berisi burung cendrawasih. Dieter lalu bergegas menuju counter check in. Petugas tidak lengah dan menaruh curiga dengan isi tas tersebut. Setelah dibongkar ternyata berisi:

-15 ekor cendrawasih raja
-7 ekor cendrawasih mati kawat
-2 ekor cendrawasih kuning kecil

Burung-burung itu dimasukkan ke dalam peralon dan bekas botol minuman. Petugas lalu menggelandang Dieter dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku karena Dieter melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pada 3 November 2014, jaksa menuntut Dieter selama 2,5 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Dieter. Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Tapi vonis dikuatkan oleh majelis tinggi yang diketuai Syaukat Mursalin dengan anggota Ester Siregar dan Effendi.

Atas vonsi itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi jaksa," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (26/5/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Perkara nomor 907 K/PID.SUS/2015 diketok pada 22 Mei 2015 lalu.

(Andi Saputra/Nurul Hidayati)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads