“Saya mau datang ke sini kalau ini tidak hanya formalitas, tapi kalau ada aksi-aksi yang benar dilaksanakan,” kata Jokowi saat meluncurkan Inpres tersebut di gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jl Diponegoro, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Inpres tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.
Jokowi mewanti-wanti soal membangun sistem yang baik dalam mengelola APBN dan APBD, e-catalogue dan e-budgeting dia ucapkan berkali-kali.
“Oleh karena itu, kenapa saya selalu menyampaikan bangun sistem, karena itu akan menjadi pagar, tembok yang besar dalam pencegahan korupsi. Kalau ada yang meloncati pagar itu, penegak hukum langsung gebuk saja,” tegas Jokowi.
“Sayang sekali tahun ini kita tidak buka layanan itu, tapi kalau sudah dibuka Rp 2.650 triliun, dengan sistem yang baik dan efisien bisa dimuat Rp 750 triliun,” tambahnya.
(Moksa Hutasoit/Indra Subagja)











































