Berbeda dengan praperadilan sebelumnya, KPK di sidang praperadilan Hadi ini menyerahkan berkas-berkas yang menjadi bukti, tiga troli dan dua koper, yang mereka miliki ke hadapan hakim. Ada sekitar 223 dokumen yang dibawa KPK pada sidang praperadilan pekan lalu. Namun dari berkas-berkas tersebut, tak semuanya diserahkan ke majelis hakim karena masih digunakan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Lembaga antikorupsi ini melakukan hal itu setelah kalah dalam sidang praperadilan eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dari kekalahan itu KPK berbenah, berani tampil buka-bukaan karena praperadilan saat ini memang diberi keleluasaan untuk mengadili status tersangka. Hal itu terjadi setelah MK memperluas cakupan pasal 77 KUHAP yang mengatur objek praperadilan.
"Makanya di praperadilan HP (Hadi Poernomo-red) coba kita ikuti, bawa semua alat bukti 3 troli dan 2 koper, kalau masih dikalahkan juga, saya tidak tahu sistem apa yang dipakai hakimnya," kata plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015) lalu.
Menurut Indriyanto, KPK telah mengambil risiko yang sangat besar dengan membuka semua bukti di persidangan praperadilan Hadi Poernomo. Sebenarnya tak boleh penegak hukum membuka alat bukti sebelum persidangan pokok dimulai, namun hal itu akibat putusan MK yang memperluas kewenangan di pasal 77 KUHAP.
"Kita harapkan juga karena khususnya perkara IAS (Ilham Arief Sirajuddin-red) sangat di luar kebiasaan kalau dilakukan penafsiran mengenai penetapan tersangka perluasan pasal 77 KUHAP, kita mungkin bisa diperdebatkan tapi saat kita diminta memperlihatkan minimum dua alat bukti di dalam domain praperadilan di dunia maupun akhirat tidak akan ada, baru sekali ini ada," jelas Indriyanto.
"Saya juga kaget alat bukti yang dikaitkan unsur itu adalah domain pokok perkara, risikonya sangat besar sekali untuk kita penegak hukum," tegasnya.
Risiko besar yang dimaksud Indriyanto adalah tersangka yang kini jadi bisa melihat alat bukti sebelum persidangan pokok dimulai. Hal itu bisa jadi senjata untuk menghambat KPK dalam melakukan pengembangan perkara.
"Kita harus tunjukkan yang akan diketahui saksi dan tersangka, bisa alat bukti yang kita perlukan nanti disamarkan, dihilangkan, dihancurkan, namanya penentuan alat bukti prajudikasi adalah diskresi penuh penyidik yang tidak boleh diperlihatkan ke siapapun kecuali pemeriksaan pokok perkara," tutur Indriyanto panjang lebar.
Sedangkan Hadi, yang selalu tampil sendirian di praperadilan tanpa didampingi pengacara, lebih fokus kepada kewenangan KPK untuk menyidik kasus pajak. Eks Dirjen Pajak yang juga pernah menjadi direktur di BIN ini menyatakan KPK tidak berwenang mengusut kasus mengenai perpajakan.
"Menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur Undang-undang Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi sebagaimana pasal 14 UU Tindak Pidana Korupsi apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi," kata Hadi saat membacakan kesimpulannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari Senin (25/5) kemarin.
(Fajar Pratama/Nurul Hidayati)










































