Jokowi Terbitkan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Jokowi Terbitkan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 26 Mei 2015 10:39 WIB
Jokowi Terbitkan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Setelah sempat melalui perdebatan, Presiden Jokowi akhirnya meluncurkan Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015β€Ž tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK). Bappenas akan menjadi koordinator evaluasi pelaksanaan aksi.

β€ŽAcara peluncuran Inpres digelar di gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jl Diponegoro, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Sejumlah menteri dari Kabinet Kerja, pimpinan lembaga lain serta kepala daerah hadir di acara ini, termasuk petinggi di Lemhannas dan KPK.

Dalam Inpres ini, Bappenas ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan kementerian. Untuk Pemerintah Daerah diserahkan ke Kemendagri, BPKP yang ikut ditugaskan.

"Bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi tidak hanya output tetapi juga outcome agar pelaksanaannya efektif," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago.

Inpres ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025. (Moksa Hutasoit/Hestiana Dharmastuti)



Berita Terkait