"Dirjen PHU menjelaskan kepastian pembuatan aturan itu. Kemungkinan akan diberlakukan tahun depan," kata Ketua Komisi VIII Saleh Daulay kepada wartawan, Selasa (26/5/2015).
Saleh menuturkan bahwa dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen PHU, terungkap bahwa rencana pengaturan haji satu kali belum bisa dilaksanakan untuk tahun ini karena sudah terlambat. Saat ini pembagian kuota ke masing-masing daerah sesuai dengan antreannya sudah selesai dilakukan.
Kementerian Agama lewat Dirjen PHU juga menjelaskan bahwa aturan haji satu kali tersebut tidak berlaku absolut. Keikutsertaan haji satu kali tersebut akan dibatasi dalam kurun waktu 10 tahun. Itu artinya, jika seseorang dalam 10 tahun terakhir ini berangkat menunaikan ibadah haji, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar.
"Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun waktu 10 tahun dinilai sebagai cara untuk mengatasi antrean yang semakin panjang. Kementerian agama meyakini bahwa pembatasan itu akan efektif," ujar politikus PAN ini.
Lebih lanjut, Saleh meminta Kemenag mempersiapkan data valid terkait rencana penerbitan aturan haji satu kali agar aturan itu efektif. Data yang paling dibutuhkan adalah identitas seluruh jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
"Di kita kan banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu yang perlu diverifikasi. Bahkan, jika seseorang pindah alamat ke provinsi lain pun, semestinya bisa dideteksi," tutup Saleh.
(Indah Mutiara Kami/Ahmad Toriq)











































