Cerita Bos yang Kalah Taruhan Golf dan Marahi Calon Hakim Agung Eddhi

Seleksi Hakim Agung

Cerita Bos yang Kalah Taruhan Golf dan Marahi Calon Hakim Agung Eddhi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 26 Mei 2015 08:54 WIB
Cerita Bos yang Kalah Taruhan Golf dan Marahi Calon Hakim Agung Eddhi
Eddhi Sutarto (eddhisutarto1.blogspot.com)
Jakarta - Salah satu kandidat calon hakim agung adalah Eddhi Sutarto. Pejabat Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang itu mempunyai cerita berliku selama hampir 40 tahun menjadi PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini.

"Akhir tahun 90-an, kondisi perekonomianku betul-betul mengalami kesulitan karena salah dalam memilih cara berbisnis yang sangat tergantung dengan pihak lain. Tagihan terus-menerus, tanggal 1 tiap bulannya saat yang lain senang karena menerima gaji, aku justru dilanda kecemasan karena harus melakukan cicilan utang," cerita Eddhi dalam blognya yang dikutip detikcom, Selasa (26/5/2015).

Meski Eddhi dan istrinya sama-sama bekerja, perekonomian keluarga kembang kempis. Di saat ekonomi sulit itu, pada Juli 1999 ia mendapat tugas dari Kepala Kantor Pelayanan Tanjung emas untuk mengajar pada Sabtu dan Minggu. Tugas ini membuat Eddhi bisa bernapas lebih panjang karena akan mendapat honor mengajar.

"Hari Minggu aku mengajar di tempat yang ditunjuk. Selesai mengajar saya menerima uang honor mengajar. Uang tersebut saya belanjakan oleh-oleh makanan di salah satu swalayan," cerita Eddhi.

Di tempat itu ia bertemu dengan bosnya dan keesokan harinya Eddhi disuruh menghadap bosnya dan dimarahi dengan alasan Eddhi bersalah karena menerima honor mengajar. Ternyata bosnya melaporkan Edhhi ke pimpinan tentang honor mengajar itu. Setelah dipanggil pimpinan, Eddhi dinyatakan tidak bersalah karena uang yang diterima adalah halal karena dari honor mengajar.

"Di hari berikutnya baru saya mengetahui bahwa pada hari minggu itu, baru saja dia kalah taruhan di arena golf dengan orang yang mengundangku untuk mengajar, dan aku jadi pelampiasanya," cerita Eddhi.

Eddhi menjadi PNS di Kemenkeu sejak tahun 1977. Sebagai PNS di Kemenkeu, ia telah mengantongi NPWP sejak tahun 1982. Ia mulai mempersiapkan masa pensiun dengan menjadi pendeta, belajar mendalang dan mengajar di pascasarjana UI, UKI dan beberapa kampus swasta lain.

"Kalau keadilan masih di bumi, naikkanlah. Kalau keadilan masih di langit, turunkanlah. Kalau keadilan masih gelap, terangkanlah," kata Eddhi menuturkan permohonan dalam setiap doanya tentang hukum Indonesia.

(Andi Saputra/Rivki)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini