Informasi yang didapat, Selasa (26/5/2015), sidang yang akan diputus oleh hakim Haswandi ini akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera.
Selain meminta pencabutan stauts tersangka, Hadi juga mempertanyakan penggeledahan rumahnya dan status penyidik KPK yang menggeledah rumahnya pada Mei 2014.
Dalam permohonannya, Hadi juga mencantumkan pernyataan Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad pada 29 Agustus 2013, di mana Samad menyatakan bahwa KPK tidak akan mempersalahkan kebijakan lembaga, kecuali terjadi feedback, atau adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diketahui KPK.
Sedangkan Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengaku KPK telah menggunakan strategi berbeda dalam menghadapi sidang praperadilan Hadi Poernomo. Johan yakin putusan praperadilan akan menolak permohonan Hadi.
(Rini Friastuti/Rivki)











































