Kejagung Tunggu Izin Presiden untuk Periksa Ginandjar

Kejagung Tunggu Izin Presiden untuk Periksa Ginandjar

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2005 13:13 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan surat permohonan izin untuk memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita terkait dibuka kembalinya kasus korupsi proyek Technical Assistance Contract (TAC). Hal itu disampaikan Jaksa Agung muda pidana khusus (Jampidsus) Sudhono Iswahyudi di sela-sela rapat kerja gabungan Komisi II dan Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2005).Menurut Sudhono, dalam pemeriksaan nantinya Ginandjar masih berstatus sebagai saksi. Ginandjar akan dimintai keterangan sesuai posisinya sebagai mantan Menteri Pertambangan dan Energi pernah terlibat dalam penandatanganan kontrak proyek TAC. "Kalau kita periksa Ginandjar sebagai saksi prosedur harus ada izin dari Presiden dan itu sudah kita ajukan. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Presiden. Kita tunggu saja," kata Sudhono.Kasus TAC dibuka kembali setelah Kejagung melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang telah di-SP3. Tim yang mengkaji kembali kasus TAC menemukan penyimpangan pada pelaksanaan proyek senilai US$ 24,8 juta itu. Sebelum di-SP3 pada 12 Oktober 2004 lalu, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka kasus TAC. Mereka yakni bekas Direktur Utama Pertamina (almarhum) Faisal Abda'oe, Direktur Utama PT Ustraindo Petro Gas, Praptono Honggopati Tjitrohupojo, dan Ketua Dewan Komisaris Pertamina yang juga Menteri Pertambangan dan Energi waktu itu Ginandjar Kartasasmita. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini