Diselesaikan secara Kekeluargaan, Kasus Rudy Lombok Tetap Dibawa ke Pengadilan

Diselesaikan secara Kekeluargaan, Kasus Rudy Lombok Tetap Dibawa ke Pengadilan

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 26 Mei 2015 07:35 WIB
Diselesaikan secara Kekeluargaan, Kasus Rudy Lombok Tetap Dibawa ke Pengadilan
Postingan Rudy Lombok di Facebook
Jakarta - Akun facebook yang mengatasnamakan Rudy Lombok ditahan kepolisian Mapolda NTB karena dianggap melontarkan kritikan yang dianggap berbau pencemaran nama baik kepada Badan Promosi Pariwisata Daerah Nusa Tenggara Barat (BPPD NTB). Walaupun kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, tetap diproses secara hukum karena menurut polisi, hal ini bukanlah delik aduan.

"Karena ini bukan delik aduan, kita upayakan sampai di pengadilan. Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan, kita profesional saja," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Prasetijo Utomo saat dihubungi detikcom, Senin (25/5/2015).

Saat ini pun polisi telah melakukan gelar perkara, karena pihak pelapor telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Kita lakukan gelar perkara untuk melihat permohonan penangguhan tersebut. Saat ini sementara sedang digodok," jelasnya.

Rudy yang memiliki nama asli Furqan Ermansyah hingga saat ini sudah 12 hari ditahan di Mapolda NTB. Penahanan tersebut awalnya dilakukan karena pelapor yang mengatasnamakan Taufan Rahmadi menganggap kritik yang dilontarkan merupakan pencemaran nama baik. Selama penahanan, polisi pun telah memeriksa 3 saksi ahli, yang mengatakan bahwa bahasa yang ditulis Rudi mengarah pada penghinaan.

"Setelah itu ternyata ada penangguhan penahanan dan pernyataan dari pihak pelapor bahwa kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Hingga hari ini terlapor kira-kira telah ditahan lebih kurang 12 hari," kata Prasetijo.

(Rini Friastuti/Rivki)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads