Vonis TPPU Robert Tantular Diapresiasi Bank Mutiara

Vonis TPPU Robert Tantular Diapresiasi Bank Mutiara

Rivki - detikNews
Senin, 25 Mei 2015 23:19 WIB
Vonis TPPU Robert Tantular Diapresiasi Bank Mutiara
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus eks Bos Bank Century terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah harta milik Robert berjumlah miliaran Rupiah disita.

Atas putusan itu, pihak Bank Century yang berubah nama menjadi Bank Mutiara dan kini berubah lagi menjadi Bank J Trust, mengapresiasi putusan pengadilan. Pihaknya juga akan memanfaatkan putusan tersebut untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.

"Tentu putusan ini sangat kita apresiasi," ujar kuasa hukum Bank Mutiara Mahendradatta, dalam siaran pers kepada detikcom, Senin (25/5/2015).

Dia mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah perlawanan atau bantahan atas putusan hakim di Solo yang memenangkan gugatan eks nasabah bank. Menurutnya, putusan PN Jakpus minggu lalu yang menyatakan Mantan bos Bank Century, Robert Tantular bersalah atas TPPU dan penipuan dianggap sebagai hal yang menguatkan bahwa Bank Mutiara tidak bertanggung jawab.

“Saya cukup bergembira, karena bahan ini seyogyanya bisa menjadi pertimbangan. Di Solo itu kan mereka (eks nasabah Bank Mutiara yang kini menjadi investor PT Antaboga Delta Sekuritas) dimenangkan karena belum ada hasil putusan pidana ini,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum para nasabah R. Herkus Wijayadi menilai putusan terhadap Robert Tantular tersebut adalah urusan internal Bank Mutiara.

“Kami tetap menuntut Bank Mutiara sebagai institusi yang paling bertanggung jawab,” ucapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Pada 18 Mei lalu, PN Jakpus menyatakan Robert terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 6 UU TPPU. Dalam pertimbangannya, hukuman 1 tahun dijatuhkan karena total hukuman yang sudah diterima Robert adalah 19 tahun penjara dan sudah inkrah.

Hakim juga menyita sejumlah harta Robert diantaranya uang sebesar Rp 800 juta dan US$ 16,5 juta. Selain itu sejumlah bangunan dan tanah milik Robert juga disita. Hakim juga mengembalikan Mal Serpong Plaza milik Robert karena tidak terbukti mengandung unsur TPPU.

(Rivki/Idham Khalid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads