Ini Kesimpulan Rapat Komisi IV DPR dengan Kementerian LHK

Ini Kesimpulan Rapat Komisi IV DPR dengan Kementerian LHK

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 25 Mei 2015 19:09 WIB
Ini Kesimpulan Rapat Komisi IV DPR dengan Kementerian LHK
Jakarta - Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang perburuan, perdagangan, dan peredaran ilegal satwa langka yang dilindungi. Apa saja kesimpulan rapat tersebut?

"Saya berpendapat bahwa kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus terkoordinasi lintas sektoral dan membangun gerakan bersama. Penyadaran masyarakat juga perlu dilakukan secara meluas dan terarah sehingga tumbuh tanggungjawab bersama dalam menjaganya," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Berikut kesimpulan rapat Komisi IV DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
 
1. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat secara luas terhadap upaya pencegahan perburuan dan perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dan menindak tegas pelaku perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
 
2. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan program dan anggaran serta sarana dan prasarana pendukung untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan perburuan, perdagangan, dan peredaran ilegal terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi.
 
3. Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016 serta penyempurnaan peraturan turunan lainnya.
 
4. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera merealisasikan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan untuk membentuk Badan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai upaya dalam melestarikan habitat Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) terutama spesies yang dilindungi.

(Indah Mutiara Kami/Elvan Dany Sutrisno)


Berita Terkait