Polisi Akan Terapkan Pasal TPPU Terhadap Preman Muara Angke

Polisi Akan Terapkan Pasal TPPU Terhadap Preman Muara Angke

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 25 Mei 2015 19:18 WIB
Polisi Akan Terapkan Pasal TPPU Terhadap Preman Muara Angke
Jakarta - Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan mengusut tuntas premanisme yang terjadi di pasar ikan Muara Angke, Jakarta Pusat. Para preman yang kerap meminta pungutan liar (pungli) itu dipastikan tidak hanya dijerat pasal pemerasan, tetapi juga akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita akan coba menerapkan pasal pencucian uang terhadap para tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Senin (26/5/2015).

Penerapan pasal pencucian uang ini bukan kali pertamanya diterapkan oleh Hengki kepada pelaku premanisme. Sebelumnya, perwira menengah ini juga pernah menerapkan pasal pencucian uang kepada Hercules Rosario Marshal.

Langkah ini dilakukan aparat polisi untuk membuat preman-preman jera. Bukan tanpa sebab, pasalnya preman ini sudah mengumpulkan pundi-pundi uang dari hasil memeras warga.

Seperti yang terjadi di pasar ikan di Muara Angke, Jakarta Utara. Kelompok preman yang menguasai lahan pungli di Muara Angke ini bisa menghasilkan uang hingga puluhan juta dalam waktu semalam saja.

Muara Angke memang menjadi lokasi yang ramai didatangi pelaku usaha, khususnya pedagang ikan. Kendaraan pelaku usaha yang datang ke lokasi mencapai ratusan itu dikenakan berbagai macam pungutanโ€Ž mulai dari uang masuk, tarif parkir, uang pengawalan hingga uang keamanan.

Selain meresahkan pelaku usaha, para warga yang sekadar berwisata kuliner di lokasi pun cukup resah dengan pungutan parkir mahal hingga calo restoran.

(Mei Amelia R/Rivki)


Berita Terkait