"Benar, perkaranya akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2015).
Namun jaksa masih menunggu pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri. Setelah pelimpahan tahap dua, jaksa penuntut umum baru akan menyusun surat dakwaan.
"Berdasarkan kesetaraan, oleh karena penyidiknya Bareskrim maka penyerahan tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Kejagung yaitu pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan perkara dilimpahkan ke pengadilan," papar Tony.
Namun untuk pelimpahan tahap dua, Tony belum dapat memastikan lantaran hal tersebut merupakan tugas dari penyidik Bareskrim Polri. Kejagung sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas BW telah lengkap atau P21 setelah 2 kali dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.
BW dipidana karena mengarahkan kesaksian palsu pada 2010 lalu di persidangan di MK. Saat itu BW menjadi pengacara dalam sengketa di Pilkada Kotawaringin Barat. Selama pemeriksaan BW selalu membantah tudingan tersebut.
Selain BW, Bareskrim juga telah menyerahkan berkas tersangka Zulfahmi yang diduga anak buah BW dalam kasus tersebut. Berkas Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4) lalu.
Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Dhani Irawan/Rivki)











































