Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak menyatakan, tersangka yang diamankan tersebut yakni, Hen (35) warga Desa Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu. Polisi membekuknya, pada Senin (25/5/2015) siang.
"Tersangka ditangkap saat akan mengedarkan ganja di desa lainnya. Saat ditangkap ada satu kilogram daun ganja kering," kata Yarmen.
Selanjunya, tersangka digiring ke rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata masih ada 7 bungkusan lagi yang masing-masing beratnya 1 kg.
"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan," kata Yarmen.
Dia menjelaskan, penangkapan Hen ini merupakan kasus pengembangan. Sebelumnya, pada Sabtu (23/5) Polsek Kelayang menangkap pengedar daun ganja. Tersangka berinisial Sus mengaku jika daun ganja yang dimilikinya milik Hen.
"Tim langsung menyelidiki keberadaan Hen. Setelah dapat dipastikan, ketika Hen akan bertransaksi tim langsung meringkusnya," kata Yarmen.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus tersebut. "Kita masih mengembangkan kasus ini terutama dari mana Hen mendapat pasokan ganja sebanyak itu," tutup Yarmen.
(Chaidir Anwar Tanjung/Khairul Ikhwan)











































