Anak Buah Eks Kadishub Udar Pristono Didakwa Ikut Korupsi Rp 9,5 Miliar

Anak Buah Eks Kadishub Udar Pristono Didakwa Ikut Korupsi Rp 9,5 Miliar

Ferdinan - detikNews
Senin, 25 Mei 2015 18:35 WIB
Jakarta - Hasbi Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 didakwa terlibat korupsi bersama bekas Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono. Hasbi melakukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan bus TransJ.

"Terdakwa Hasbi Hasibuan bersama-sama dengan Gusti Ngurah Wirawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Armada Bus Paket I dan Paket II TA 2012 dan Udar Pristono selaku Kadis Perhubungan dan Gunawan selaku Direktur PT Saptaguna Daya Prima, secara melawan hukum telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakpus, Erny V Maramba membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/5/2015).

Jaksa memaparkan, pada tahun 2012 terdapat anggaran di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dishub untuk kegiatan pengadaan armada bus sebesar Rp 152 miliar. Anggaran ini kemudian berubah pada tanggal 17 September 2012 menjadi sebesar Rp 137 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2012.

Dari anggaran tersebut terdapat anggaran pengadaan bus Paket I sebesar 74.895.000.000 untuk 18 unit bus dan paket II sebesar Rp 74.895.000.000 untuk 18 unit bus articulated (gandeng).

Menurut Jaksa, Kadishub saat itu Udar Pristono menerbitkan surat perintah tugas kepada Deputi Kepala Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa BPPt Erzi Agson Gani sebagai Perencana Pengadaan Bus Paket I dan Paket II.

Tim BPPT lantas menyusun perencanaan dengan membuatkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya yang pelaksanaanya dilakukan secara swakelola.

Penyimpangan terjadi saat Hasbi Hasibuan selaku PPK menetapkan KAK, spesifikasi teknis, dan HPS yang dibuat oleh tim BPPT sebagai dokumen lelang. Selanjutnya Gusti Ngurah Wirawan selaku Ketua Panitia Pengadaan menggunakan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan dari PPK tersebut dengan langsung menetapkannya sebagai Dokumen Pengadaan untuk melakukan proses lelang melalui LPSE Provinsi DKI.

"Tanpa terlebih dahulu melakukan penelitian/pengkajian ulang sehingga melanggar ketentuan Pasal 11, 17 dan 19 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 karena yang menetapkan HPS, spesifikasi teknis, dan draf kontrak adalah PPK," tegas Jaksa.

Dalam pelaksanaan pengadaan armada bus TransJ, Hasbi telah menetapkan harga perkiraan sendiri tanpa melakukan penilitian terhadap hasil rekomendasi BPPT selaku Tim Perencana yang membuat HPS berdasarkan Harga Kontrak Pengadaan Bus articulated tahun 2010.

"Padahal BPPT tidak mempunyai kewenangan untuk menyusun HPS dan menerbitkan Dokumen Penetapan HPS sebagaimana tercantum dalam Laporan Perencanaan Pengadaan Armada Bus Paket I dan Paket II," papar Jaksa.

Perbuatan Hasbi tersebut menurut Jaksa bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 66 ayat 7 huruf a, b dan c Perpres Nomor 54 /2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah.

Selanjutnya berdasarkan hasil lelang ditetapkan pemenang yakni pengadaan armada bus Paket I adalah PT INKA yang bermitra dengan CV Trisakti dan CV Laksana dengan penawaran senilai Rp 68.220.000.000 dan harga negosiasi senilai Rp 67.824.000.000.

Sedangkan pengadaan armada bus Paket II adalah PT Saptaguna Daya Prima yang bermitra dengan PT San Abadi dan PT Mekar Armada Jaya dengan penawaran senilai Rp 66.573.000.000.

"Bahwa dalam proses penetapan pemenang lelang tersebut tidak dilakukan verifikasi secara teliti dan benar khususnya untuk penetapan pemenang pengadaan armada bus paket II kepada PT Saptaguna Daya Prima yang bermitra dengan PT San Abadi dan PT Mekar Armada Jaya," beber Jaksa.

Akibat penyimpangan ini, Hasbi disebut Jaksa telah merugikan keuangan negara dengan perincian: honor perencanaan (Rp 58.737.500), honor Tim Pengendali Teknis (Rp 429.221.000), honor Tim Pendamping Pengendali Teknis (Rp 193.814.250), pengadaan bus Paket II Rp (8.573.454.000), dan konsultan Pengawas (Rp 321.336.000)

"Dengan jumlah Rp 9.576.562.750 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara tanggal 23 Desember 2014 yang dikeluarkan BPKP," ujar Jaksa.

Perbuatan Hasbi diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Ferdinan/Fajar Pratama)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini