"P21 ya. Tidak masalah, kami siap menghadapi," kata pengacara Bambang, Zulfickar Hajar saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2015).
Fickar mengatakan, semestinya jaksa lebih telitik memeriksa berkas penyidikan yang dikirim Bareskrim Polri itu. Menurutnya ada kejanggalan dari penyidikan kasus ini.
"BW kan dijerat pasal membantu memberikan keterangan palsu, sedangkan yang dianggap memberikan keterangan palsu saja tidak menjadi tersangka. Seharusnya jaksa memperhatikan hal ini," ujar Fickar.
Berkas kasus BW kini di tangan jaksa. Penuntut umum kini menelaah berkas itu, untuk dirumuskan menjadi surat dakwaan.
Singkat kata, kasus ini semakin dekat dengan persidangan. Di satu sisi, jika kasus sudah masuk ke sidang pokok perkara, maka permohonan praperadilan yang diajukan BW, otomatis dinyatakan gugur.
"Soal praperadilan kami juga tidak mempermasalahkan. Kan masih ada praperadilan di penuntutan," ujar Fickar.
(Fajar Pratama/Fajar Pratama)











































