Fungsi Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan, Andri Said menyatakan, pada Senin (25/5/2015) sidang berlangsung dalam dua kesempatan. Pagi dan sore.
Sidang pertama pagi hari, sekitar pukul 09.00 waktu setempat. Dalam sidang yang yang berlangsung sekitar 30 menit itu, jaksa memohon kepada hakim untuk kembali memberi perpanjangan masa penahanan 14 hari.
"Karena penyelidikan yang belum juga selesai," kata Andri mengutip alasan jaksa.
Dalam sidang pagi itu, sambung Andri, jaksa juga memohon agar penahanan Rustawi dipindahkan ke penjara Jerudong, yakni penjara untuk tahanan sementara. Alasan pemindahan itu karena fasilitas yang lebih baik dibanding dengan tahanannya saat ini di kantor polisi Bandar Seri Begawan, termasuk fasilitas untuk menjaga kesehatan Rustawi.
"Sidang sore, sekitar jam tiga hanya sepuluh menit. Hakim menyetujui perpanjangan masa tahanan, dan penahanan di penjara Jerudong mulai hari ini," sambung Andri yang dihubungi Sabtu sore.
Seiring dengan persetujuan pemindahan itu, maka Rustawi selanjutnya akan ditahan di Jerudong. Sementara sidang selanjutnya akan berlangsung pada 8 Juni mendatang.
Rustawi yang berasal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap saat transit dalam perjalanan umrah di Brunei Darussalam. Di kopernya ditemukan bahan peledak yang biasa disebut bondet.
Bondet itu diletakkan anaknya Sutrisno Abdi alias Cipeng karena sakit hati terhadap sang ayah. Namun bondet itu tak terdeteksi dari bandara awal keberangkatan Rustawi dan rombongan, Bandara Juanda, Surabaya.
(Khairul Ikhwan/Triono Wahyu Sudibyo)











































