"Itu islah terbatas, soal pilkada saja. Kita tetap tunggu putusan pengadilan banding," ujar Yasonna Laoly sambil masuk ke dalam mobil.
Pernyataan singkat itu disampaikan Yasonna usai melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas II Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (25/5/2015). Di hadapan wartawan, Yasonna juga menyinggung soal kapasitas lapas yang berlebihan.
Kubu Agung dan Ical kini sedang menjajaki kemungkinan islah sementara demi keikutsertaan Golkar di Pilkada Serentak 2015. Namun ada kendala soal pihak yang berwenang menandatangani surat pencalonan calon kepala daerah dari Golkar.
Kubu Agung ingin ketum dan sekjennya yang menandatangani surat tersebut, karena mengantongi SK Menkum HAM. Sedangkan kubu Ical ingin ketum dan sekjen Golkar hasil Munas Riau 2009 yang tanda tangan, karena menganggap SK kubu Agung sudah dibatalkan PTUN Jakarta.
(Ahmad Toriq/Ahmad Toriq)











































