"Ada 26 anggota, itu dari 6 fraksi. PPP, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, Demokrat," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat menyerahkan usul revisi di ruang pimpinan komisi II Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/5/2015). Namun anggota Fraksi Partai Demokrat Wahidin Halim telah mengumumkan mencabut dukungan terhadap revisi UU Pilkada.
Rambe mengatakan, usulan revisi UU Pilkada menjadi usulan anggota karena Komisi II tidak mencapai kata sepakat setelah 5 fraksi menolak. Sementara terkait Demokrat, meski sudah mencabut dukungan namun masih tercatat.
"Kalau nanti dalam perjalanan ada yang menarik (dukungan) atau tambah itu soal lain," ucap politisi Golkar itu.
Wakil ketua komisi II Ahmad Riza mengatakan revisi UU Pilkada dilakukan terbatas, yaitu merevisi pasal 2a, pasal 7, pasal 42a, pasal 71 dan pasal 166. Riza membantah revisi semata-mata untuk mengakomodir Golkar dan PPP.
"Revisi ini untuk memperkuat dan menyukseskan pilkada serentak. Tidak ada maksud memundurkan pilkada dan tidak akan mengganggu tahapan. Jadi Pilkada 9 Desember tetap akan dilaksanakan," ujarnya.
Sementara ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti masukan usulan revisi UU Pilkada tersebut. Rencananya hari Kamis (28/5) mendatang akan diumumkan di paripurna.
"Revisi ini akan kita tindak lanjuti. Besok paripurna belum bisa kita masukkan, nanti baru Kamis kita usulkan," ucap Setya Novanto didampingi Taufik Kurniawan.
(M Iqbal/Ahmad Toriq)











































