"Menteri Pendidikan Tinggi harus lapor ke Polri. Saya dukung 100 persen. Kalau dibutuhkan, saya akan berikan keterangan ke polisi," ujar Komarudin saat berbincang, Senin (25/5/2015).
Komarudin awalnya mengira gelar yang diberikan University of Berkley karena apresiasi atas sepak terjangnya selama menjadi aktivis. Namun, meski tak pernah menggunakan gelar yang diberikan University of Berkley di depan namanya, Komarudin kecewa karena praktik yang dilakukan kampus itu merusak sistem pendidikan Indonesia.
"Saya harus sepakat bahwa segala aktivitas yang merugikan Negara harus ditumpas," ujar Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan ini.
Komarudin mendorong Kemristek Dikti dan Polri mengambil tindakan cepat atas praktik University of Berkley yang ada di Jakarta Pusat. Jika bukti cukup, maka kampus itu harus ditutup dan unsur pidananya harus ditindaklanjuti.
"Harus ada tindakan konkret," seru Watubun.
Menristek Dikti M Nasir menyatakan University of Berkley tak memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi. Kampus itu disebut Nasir hanya punya izin tempat kursus. Selain itu, saat sidak ke kampus itu Kamis (21/5) Nasir menemukan ijazah palsu. Hari ini Nasir melaporkan praktik University of Barkley ke Kapolri.
(Ahmad Toriq/Elvan Dany Sutrisno)











































