"Kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu cross border, lintas negara. Ini bisa dijerat dengan UU ITE," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di Jl Kemang Selatan 1D No 15A, Jaksel, Senin (26/5/2015).
Krishna mengatakan, para WNA yang ditangkap di Pondok Indah dijerat dengan Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal (50) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka dijerat pasal UU ITE karena saat ditangkap sedang melakukan kejahatan.
"Peralatan komunikasi untuk melakukan penipuan cyber online masih terpasang. Kalau yang di Kemang ini, sudah dicopot-copotin semua," kata Krishna.
Krishna menceritakan, ketika tim menangkap 31 WNA di 3 hotel di kawasan Kemang, mereka sudah mau bersiap pergi dari Indonesia. "Jadi setelah yang di sini tertangkap, yang lain saya yakin sudah semburat," imbuhnya.
Selain UU ITE, pihaknya juga mencoba menerapkan Pasal 2 dan 3 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia untuk perekrutnya. Saat ini, perekrut tersebut masih dikejar.
"Kemudian kita terapkan juga Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," tutupnya.
(Mei Amelia R/Prins David Saut)











































