"Majelis karena pemeriksaan saksi maraton, dan cukup banyak yang akan kita panggil sekitar 300 orang. Dengan jadwal Senin dan Kamis kita mempersiapkan satu minggu sebelumnya," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/5/2015).
Jaksa Pulung menyebutkan pihaknya akan menyediakan dokter untuk melakukan pemeriksaan medis sebelum sidang digelar. Sebab Fuad Amin kerap mengeluh dengan kondisi kesehatannya.
"Mengantisipasi terdakwa ini memang nanti kita akan sediakan dokter yang sebelum sidang kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu. Kalau yang bersangkutan memang sehat, kita akan lakukan langsung (sidang)," imbuh Pulung.
Fuad usai mendengar putusan sela memang mengajukan permohonan ke Majelis Hakim yang dipimpin Much. Muhlis. "Penyakit saya agak kambuh, di bawah perut sudah membengkak prostatnya. Bila penyakit saya kambuh saya mohon izin Yang Mulia tidak secara otomatis harus seminggu 2 kali. Melihat kondisi saya kelihatannya ada tambahan penyakit baru," tutur Fuad.
Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum Fuad Amin. Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan.
"Menyatakan keberatan tim penasihat hukum Fuad Amin tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 24 April 2015 telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum," ujar Hakim Muhlis.
Ada dua poin keberatan tim penasihat hukum Fuad Amin yang ditanggapi Majelis Hakim. Hakim Muhlis menegaskan, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara Fuad sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP.
"Dari kedua ketentuan pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 tersebut, adalah sangat jelas bagi seorang yang melakukan beberapa tindak pidana di berbagai daerah hukum PN dapat disidangkan di salah satu PN dengan melakukan penggabungan pidana," papar Muhlis.
Kedua, Majelis Hakim menolak keberatan mengenai wewenang penyidik dan penuntut umum KPK untuk memeriksa dan menuntut tindak pidana pencucian uang sebelum berlakunya UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Terhadap keberatan dimaksud, Majelis Hakim tidak sependapat, sesuai ketentuan Pasal 75, Pasal 95 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Menimbang, dapat disimpulkan penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap TPPU yang dilakukan sebelum berlakunya UU 8/2010," ujar Hakim Muhlis.
Fuad Amin didakwa menerima uang Rp 18,050 miliar. Duit ini diberikan PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa kepada Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.
Selain itu Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar.
(Ferdinan/Hestiana Dharmastuti)











































