"Sekitar 10 tahun yang lalu, tahun 2004 kalau tidak salah, waktu itu saya pimpinan DPRD kota. Bersama saya waktu itu ada dari wakil ketua DPRD Provinsi Papua, anggota DPRD Provinsi Papua, kepala dinas di Provinsi Papua, dikasih gelar Doktor Honoris Causa," tutur Komarudin saat berbincang, Senin (25/5/2015).
Komarudin menuturkan dia dan tiga rekannya dari Papua menerima gelar Doktor Honoris Causa bidang Administrasi Bisnis. Dia juga tak paham alasan pasti pemberian gelar itu, namun mengapresiasi pemberian gelar itu.
"Saya tidak paham (alasan pemberian gelar). Karena saya pikir waktu itu saya aktivis, saya pikir mereka mengikuti sepak terjang kami sebagai aktivis," ujar anggota Komisi II DPR ini.
Gelar itu diterima di Singapura. Komarudin mengaku tak dimintai uang sama sekali untuk gelar itu.
"Kita cuma keluar uang untuk ongkos dan akomodasi ke Singapura," ujarnya.
Komarudin juga mengatakan tak pernah menggunakan gelar itu. Selama ini dia hanya menggunakan gelar sarjana yang diraihnya dari Universitas Cendrawasih dan magister dari Universitas Gadjah Mada.
"Saya SH dari Uncen dan MH dari Universitas Gadjah Mada," tuturnya.
Menristek Dikti M Nasir menyatakan University of Berkley tak memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi. Kampus itu disebut Nasir hanya punya izin tempat kursus. Selain itu, saat sidak ke kampus itu Kamis (21/5) kemarin Nasir menemukan ijazah palsu.
(Ahmad Toriq/Nurul Hidayati)










































