Majelis Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin

Majelis Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin

Ferdinan - detikNews
Senin, 25 Mei 2015 15:23 WIB
Majelis Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin. Majelis Hakim menegaskan surat dakwaan Jaksa KPK sudah sesuai ketentuan KUHAP.

"Menyatakan keberatan tim penasihat hukum Fuad Amin tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 24 April 2015 telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum, serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Much. Muhlis membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2015).

Ada dua poin keberatan tim penasihat hukum Fuad Amin yang ditanggapi Majelis Hakim. Pertama, keberatan mengenai kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus untuk mengadili perkara Fuad Amin.

Hakim Muhlis menegaskan, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara Fuad sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP. "Dari kedua ketentuan pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 tersebut, adalah sangat jelas bagi seorang yang melakukan beberapa tindak pidana di berbagai daerah hukum PN dapat disidangkan di salah satu PN dengan melakukan penggabungan pidana," papar Muhlis.

Apalagi perkara yang didakwakan Jaksa KPK terhadap Fuad punya keterkaitan dengan perkara pidana yang telah disidangkan dan diputus pada Pengadilan Tipikor Jakarta yakni perkara Antonius Bambang Djatmiko dan Abdur Rouf.

Kedua, Majelis Hakim menolak keberatan tim pengacara Fuad mengenai wewenang penyidik dan penuntut umum KPK untuk memeriksa dan menuntut tindak pidana pencucian uang sebelum berlakunya UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Terhadap keberatan dimaksud, Majelis Hakim tidak sependapat, sesuai ketentuan Pasal 75, Pasal 95 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Menimbang, dapat disimpulkan penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap TPPU yang dilakukan sebelum berlakunya UU 8/2010," ujar Hakim Muhlis.

Fuad Amin didakwa menerima uang Rp 18,050 miliar. Duit ini diberikan PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa kepada Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.

Selain itu Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar.

Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar.



(Ferdinan/Fajar Pratama)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini