MK Sidangkan Uji Materi UU Kekuasaan Kehakiman
Kamis, 17 Feb 2005 11:40 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan permohonan uji materi UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab VI pasal 36 (1),(2) dan (3). Permohonan uji materi itu diajukan pengacara Melur Lubis. Sidang pertama yang dipimpin Ahmad Roestandi berlangsung di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/2/2005). Dalam persidangan, Melur mengatakan pasal 36 tentang pelaksanaan putusan pengadilan bertentangan dengan UUD 45 pasal 28d (1). Melur juga mempermasalahkan pasal 36 (3) UU 4/2004 karena tidak ada kata 'pengawasan yang dilakukan jaksa'. Pasal 36 (1) berbunyi pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa. Ayat 2: pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan oleh jaksa. Ayat 3: pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dan dipimpin ketua pengadilan. Majelis konstitusi menilai permohonan Melur masih banyak kekurangan dan meminta pemohon untuk melengkapi. Sidang yang dimulai pukul 10.00 Wib hanya berlangsung sekitar 45 menit. Usai sidang, Melur mengungkapkan dalam putusan pengadilan sebelumnya, pihak pengadilan hanya melaksanakan putusan pengadilan hingga pengembalian ganti rugi saja. Namun, pengadilan tidak melaksanakan putusan untuk mengganti kerugian yang diderita.
(rif/)











































