"Kalau dia mau mengajukan permohonan itu haknya dia. BNN akan menghormati dan BNN menunggu surat (panggilan) dari pengadilan," ujar Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi ketika dikonfirmasi, Senin (25/5/2015).
Siti Farida ditangkap BNN pada 5 April 2015 lalu. Dia ditahan karena dituding menyembunyikan suaminya yang melarikan diri dari sel BNN. Suaminya yang bernama M Husein asal Aceh, kabur bersama 9 tahanan lainnya pada Maret 2015. Husein yang menjadi tersangka kepemilikan 25 kg sabu sudah ditangkap kembali bersama 8 tahanan lainnya pada 4 April 2015.
Siti memiliki anak balita yang berusia 2 tahun. Pedagang kopi dan rokok tersebut masih menyusui anaknya. Dia membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar menghentikan kasusnya.
Menurut Slamet, tidak ada hambatan bagi Siti Farida untuk menyusui anaknya. Nantinya penyidik akan memberikan keringanan akan hal tersebut.
"Nanti ada kebijakan dari penyidik," katanya.
Tadi siang, pengacara Siti Farida dari LBH Jakarta, Romy Leo Rinaldo, menyatakan, kliennya membuat surat terbuka dan akan mempraperadilankan Presien Jokowi dan BNN. Romy juga mengungkapkan Siti Farida selama ditahan BNN di hotel mengalami penyiksaan. Siti ditampar 6 kali dengan sandal. Bahu di belakangnya juga dipukul 2 kali dengan tangan kosong. Saat tidur di hotel tangan Siti Farida diborgol. Selama di hotel Siti Farida dipaksa ditanya keberadaan suaminya.
"Di mana suami kamu, di mana suami kamu! Ini udah penyiksaan. Salah satu bentuk penyiksaan yakni ditampar petugas BNN," kata Romy.
Selain Siti Farida, adiknya, Yudha Bagus juga ditahan. Keduanya dijerat pasal 138 UU Narkotika dengan tuduhan menghalangi, mempersulit penyidikan dan penuntutan dalam perkara narkotika. Ancaman hukuman bisa 7 tahun dan denda Rp 500 juta.
Selain tuntutan penghentian kasus, Siti Farida juga meminta ganti rugi materiil Rp 7,5 juta per bulan dan inmateriil Rp 60 juta. Sedangkan Yudha meminta ganti rugi materiil Rp 15,7 juta dan inmateriil Rp 60 juta.
(Niken Widya Yunita/Nurul Hidayati)











































