KPK Belum Dapat Salinan Putusan Praperadilan Ilham Arief dari PN Jaksel

KPK Belum Dapat Salinan Putusan Praperadilan Ilham Arief dari PN Jaksel

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 25 Mei 2015 14:18 WIB
KPK Belum Dapat Salinan Putusan Praperadilan Ilham Arief dari PN Jaksel
Jakarta - KPK masih menunggu salinan putusan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin untuk melakukan perlawanan hukum. Namun, hingga saat ini PN Jakarta Selatan tak kunjung memberikan salinan putusan padahal sudah lebih dua minggu berlalu.

"Sampai saat ini KPK belum menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Senin (25/5/2015).

Padahal, KPK sudah melayangkan surat ke PN Jaksel. Surat itu meminta agar KPK bisa segera mendapatkan salinan putusan praperadilan Ilham Arief.

Salinan putusan praperadilan ini sangat penting bagi KPK agar bisa melakukan perlawanan hukum. Apalagi, opsi yang paling mungkin diambil KPK adalah dengan menerbitkan sprindik baru untuk Ilham Arief. Namun, penerbitan sprindik baru harus menunggu salinan putusan lengkap.

Apalagi, dalam putusan MK yang memperluas kewenangan pasal 77 KUHAP, penegak hukum diizinkan untuk memulai penyidikan lagi apabila penyidikan sebelumnya dinyatakan tidak sah. Peraturan itu termaktub dalam putusan MK halaman 106.

Terkait putusan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin, KPK juga akan melaporkan hakim Yuningtyas Upiek Kartiwati yang memimpin praperadilan eks Walikota Makassar itu. Surat laporan ke KY dan MA alam dilayangkan besok.

"Untuk surat ke KY dan MA akan dikirimkan Selasa atau Rabu," jelas Johan.

(Ikhwanul Khabibi/Fajar Pratama)


Berita Terkait