"Sampai saat ini KPK belum menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Senin (25/5/2015).
Padahal, KPK sudah melayangkan surat ke PN Jaksel. Surat itu meminta agar KPK bisa segera mendapatkan salinan putusan praperadilan Ilham Arief.
Salinan putusan praperadilan ini sangat penting bagi KPK agar bisa melakukan perlawanan hukum. Apalagi, opsi yang paling mungkin diambil KPK adalah dengan menerbitkan sprindik baru untuk Ilham Arief. Namun, penerbitan sprindik baru harus menunggu salinan putusan lengkap.
Apalagi, dalam putusan MK yang memperluas kewenangan pasal 77 KUHAP, penegak hukum diizinkan untuk memulai penyidikan lagi apabila penyidikan sebelumnya dinyatakan tidak sah. Peraturan itu termaktub dalam putusan MK halaman 106.
Terkait putusan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin, KPK juga akan melaporkan hakim Yuningtyas Upiek Kartiwati yang memimpin praperadilan eks Walikota Makassar itu. Surat laporan ke KY dan MA alam dilayangkan besok.
"Untuk surat ke KY dan MA akan dikirimkan Selasa atau Rabu," jelas Johan.
(Ikhwanul Khabibi/Fajar Pratama)











































